Kamis, 26 Januari 2012

Teori Hukum Pembangunan

1.    Definisi Legal Filosofis Of Law, Legal Theory, dan Jurisprudence
A.    Legal History/ Legal Filosofis Of Law
Legal history adalah suatu teori yang berdasarkan pemikiran tentang teori hukum erat hubungannya dengan ideology (legal ideology) dari masyarakat pendukungnya yang berarti bahwa teori hukum sangat erat hubungannya dengan sejarah hukum. Pendapat ini salah satunya adalah Hampstead.
B.    Legal Theory
Legal theory adalah suatu teori hukum yang memfokuskan kajiannya bahwa hukum yang dianggap eksis adalah apa yang ada di dalam undang-undang, sedangkan di luar undang-undang dapat dianggap bukan/bagian dari hukum. Istilah legal theory banyak lebih mengacu pada pandangan positivistik. Pada posisi demikian ini para praktisi hukum (jurist als medespeler) kurang atau tidak menyukai teori hukum (legal theory) karena dianggap sangat terbatas dan sempit sifatnya.
C.    Jurisprudence
Jurisprudence adalah suatu teori hukum yang lebih meletakkan pada suatu dasar pemikiran bahwa hukum dan masyarakat bersifat dialektika fungsional. Yaitu antara hukum dan masyarakat tidak dapat dilepaskan satu dan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi. Pemikiran ini dikemukakan oleh L.A. Hart maupun W. Halverson (1981 : hal. 2 dan 9).

2.    Contoh Skripsi, Studi Kasus, dan Legal Memorandum yang di dalamnya ada 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
A.    Contoh Skripsi dikaitkan dengan 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Skripsi adalah Penulisan Hukum berupa karya tulis ilmiah yang memaparkan hasil penelitian baik penelitian kepustakaan, penelitian lapangan maupun keduanya, yang membahas atau memecahkan suatu permasalahan dalam bidang ilmu hukum, dengan menggunakan teori, norma, aturan atau kaidah hukum yang berlaku.
Seperti Skripsi yang berjudul “EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK TANAH ULAYAT TERHADAP HAK PENGUASAAN HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PENGUASAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN”.
Di dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode berdasarkan pendekatan yuridis normatif yang melakukan penelitian hukum kepustakaan berdasarkan data sekunder. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis yang berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan terhadap perlindungan masyarakat adat terhadap hak pengusaha hutan dalam Undang-undang Kehutanan. Hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara melakukan analisis data hasil studi literatur/kepustakaan  untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas perlindungan hak tanah ulayat terhadap pengausaan hutan di Indonesia belum mendapatkan jaminan dan pengakuan secara formal dalam perundang-undangan nasional, karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pengakuan  keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan terhadap hutan adat. Peraturan tersebut masih terbatas pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), namun sampai sekarang pedoman yang berkaitan dengan prosedur dan tata cara pengukuhan hak-hak masyarakat adat dan hutan adat belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu harus segera dilakukan peninjauan secara hukum terhadap Pasal 67 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan diadakan pembaharuan atau perbaikan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Dari  uraian diatas dapat di simpulkan, Bahwa Skripsi yang berjudul “EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK TANAH ULAYAT TERHADAP HAK PENGUSAHA HUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK PENGUASAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN” ini jika dilihat dari ke-3 Teori Hukum Pembangunan Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. yaitu Dilihat dari definisinya, Fungsi hukum, dan Teori pembinaan hukum ada didalam Skripsi ini serta menganut teori efektifitas, dikarenakan :
1.    Teori Efektifitas
Dalam hal ini efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Efektivitas hukum artinya efektivitas hukum akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai, yakni efektivitas hukum.
Skripsi ini menganut teori efektifitas karena tercemin dari indentifikasi masalah di dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana efektivitas perlindungan hak tanah ulayat terhadap hak pengusahaan hutan di Indonesia dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, kedua bagaimana peran pemerintah dalam perlindungannhak tanah ulayat terhadap hak pengusahaan hutan di Indonesia dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
2.    Teori Hukum Pembangunan dilihat dari Definisinya
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. menyatakan pertama, hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi menyangkut juga lembaga dan proses di dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan. Kedua, hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dan masyarakat termasuk lembaga dan proses di dalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.
Menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. bahwa keadilan adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersamasama dengan masyarakat. Di dalam skripsi ini di bagian kesimpulan mencerminkan bahwa skripsi ini menunjukan adanya teori hukum pembangunan menurut definisinya, yaitu Negara harus segera dibuat peraturan pemerintah untukmendapatkan pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat atas perlindungan atau pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan pengelolaan hukum adat, sesuai dengan pernyataan Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Kedua, tanggung jawab negara (pemerintah) harus sudah  diimplementasikan dalam pendekatan fasilitas, sehingga integritas masyarakat adat dapat terlindungi dalam konteks integrasi masyarakat Indonesia. Bentuk fasilitas yang perlu diberikan oeh Pemerintah adalah adanya kemudahan-kemudahan prosedur dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat untuk memungut, memanfaatkan dan mengelola hutan, baik dalam wadah hutan adat, maupun bentuk hutan negara lainnya, sehingga pasal 4 Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dapat terlaksana.
3.    Fungsi hukum
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. konsep hukumnya adalah bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat, sebagai modifikasi konsep Roscoe Pound ’Law as a tool of social engeneering’. Kemudian teori fungsi hukum ini dituangkan di dalam GBHN 1973 dan 1983.
Skripsi ini terdapat teori fungsi hukum karena tercemin di dalam kerang pemikiran pada intinya yaitu mengubah suasana dari agraris menuju industri, yang menjadikan hukum undang-undang mengubah alam pemikiran masyarakat tradisional ke pemikiran modern sesuai dengan GBHN 1973. Dalam GBHN 1993 juga dikemukakaan bahwa hukum adalah sarana rekayasa masyarakat. Hukum yang dimaksud di sini , masyarakat industri ke masyarakat informasi, yaitu bahwa hukum mengatur perkembangan teknologi agar teknologi tidak dimaksudkan untuk memusnahkan manusia.
4.    Teori pembinaan hukum
Didalam teori pembinaan hukum terbagi menjadi memperbaiki, memperbaharui, dan mempertahankan.
Dalam skripsi ini terdapatnya teori pembinaan hukum yang berkaitan dengan memperbaiki, dan memperbaharui. Di mana di dalam skripsi ini penulis dalam hasil penelitiannya menunjukan bahwa efektivitas perlindungan hak tanah ulayat terhadap pengausaan hutan di Indonesia belum mendapatkan jaminan dan pengakuan secara formal dalam perundang-undangan nasional, karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pengakuan  keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan terhadap hutan adat. Jadi, harus segera dilakukan peninjauan secara hukum terhadap Pasal 67 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan diadakan pembaharuan atau perbaikan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
B.    Contoh Studi Kasus dikaitkan dengan 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Studi Kasus adalah Penulisan Hukum berupa tanggapan atas suatu putusan pengadilan baik nasional maupun internasional yang telah atau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, termasuk putusan Arbitrase Nasional atau Internasional, dan penetapan penghentian penyidikan perkara pidana.
Dalam hal kaitannya contoh studi kasus yang ada kaitannya 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. yang ada di dalamnya saya mangambil contoh studi kasus yang berjudul “STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 402 PK/PDT/2006 MENGENAI SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI SERTIFIKAT GANDA”.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta mengenai pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak atas tanah dan pembatalan suatu hak atas tanah.
Jika dilihat dari segi teori hukum pembangua dari Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. didalam studi kasus ini hanya terdapat teori berdasarkan definisinya, dan teori pembinaan hukum. Dikarenakan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 402 PK/Pdt/2006 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) karena dalam sistem pendaftaran tanah menurut UUPA menganut stelsel negatif, sehingga tidak menjamin kebenaran data fisik dan yuridis yang disajikan dan sewaktu-waktu hak atas tanahnya dapat digugat di pengadilan. Dari penjelas ini tampak tercemin bahwa teori hukum pembangunan dari Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. berdasarkan teori hukum pembinaan yaitu yang berkaitan dengan mempertahankan yang dimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 402 PK/Pdt/2006 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA).
Kemudian, putusan tersebut tidak membatalkan sertifikat hak atas tanah, tetapi hanya membatalkan hak atas tananhnya. Dalam proses pemeriksaan perkaranya tidak sesuai dengan HIR, karena dalam pertimbangannya hakim menyatakan adanya tindakan pemalsuan hanya berdasarkan surat keterangan. Seharusnya untuk membuktikn adanya tidak pemalsuan harus ada putusan pidana terlebih dahulu. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tidak ada perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah walaupun telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena penerapan asas rechtsverweking tidak dilaksanakan secara konsisten. Dari penjelas ini tampak tercemin bahwa teori hukum pembangunan dari Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. berdasarkan teori hukum pembinaan yaitu yang berkaitan dengan harus adanya memperbaiki atau pembaharuan hukum agar ada perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Kemudian, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402 PK/Pdt/2006 ini hanya mencabut hak milik atas tanah yang dipegang oleh Nelson Edy Sitanggang. Putusan ini tidak membatalkan sertifikat hak miik No. 6/Lebak Bulus. Sertifikat hak atas tanah merupakan keputusan tata usaha negara (PTUN) yang menyatakan suatu sertifikat hak atas tanah batal. Setelah jatuh putusan PTUN yang membatalkan suatu sertifikat hak atas tanah, selanjutnya sertifikat tersebut dapat dicabut oleh BPN. Putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut suatu hak atas tanah, pada hakekatnya tidak mengikat hakim pada pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga belum tentu sertifikat hak atas tanah akan dibatalkan oleh PTUN walaupun hak atas tanahnya telah dicabut, karena hakim pada tiap lingkungan peradilan memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan suatu perkara. Dari penjelas ini tampak tercemin bahwa teori hukum pembangunan dari Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. berdasarkan definisinya, dari penjelasan di atas jelas bahwa dalam studi kasus ini kata asa dan kaidah menggambarkan hukum sebagai gejala normatif, sedangkan kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala sosial. Huku sebagai gejala normatif, diartikan bahwa bentuk hukumnya yang dikehendaki adalah perundang-undangan, sedangkan hukum sebagai gejala sosial berarti faktor-faktor non-yuridis, seperti dikatakan Kelen dalam teori murni tentang hukum, yaitu filosofis, etis, sosiologis, ekonomis, dan politis perlu diperhatikan. Sebagai serminan suasana pembangunan (das sein) harus di sollen kan, yaitu pasal-pasal perundang-undangan mana yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan.
C.    Contoh Legal Memorandum dikaitkan dengan 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Legal Memorandum adalah Penulisan Hukum yang disusun dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion), dan nasehat hukum (Legal Advice) yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kasus atau permasalahan hukum yang secara nyata timbul di masyarakat, baik yang belum atau telah diproses di pengadilan (nasional atau internasional), namun belum mempunyai ketetapan hukum.
Dalam hal kaitannya contoh legal memorandum yang ada kaitannya 3 Teori Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. yang ada di dalamnya saya mangambil contoh legal memorandum yang berjudul “MEMORANDUM HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN HAK CIPTA ATAS LAGU ‘JAUH’ / ’TINGGAL KENANGAN’ YANG DISENGKETAKAN ANTARA GROUP BAND CARAMEL VERSUS RIFAI IYAS”.
Didalam contoh legal memorandumm ini pendapat hukum atau nasihat hukumnya yaitu dasar-dasar yang dapat dikemukakan oleh Rifai Ilyas untu memperkuat kedudukan sebagai Pencipta sebenarnya dari karya cipta lagu orisinil “JAUH” adalah dengan menggunakan sejumlah bukti yang ia berikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sesuai dengan konstruksi UUHC yang berlaku, perlindungan diberikan kepada suatu karya cipta secara otomatis semenjak karya cipta itu diciptakan, karena UUCH mengakui pencipta oriinil pertama, dan bukan pencipta yang mendaftar. Kebenaran akan orisinilitas Hak Cipta lagu “Jauh” Rifai Ilyas pada akhirnya ditentukan dengan tidak adanya lagi pihak yang dapat membuktikan bahwa lagu “jauh” itu adalah hasil peniruan dari ciptaan miliknya.
Kemudian, penyelesaian melali jalur pidana dapat dilakukan oleh negara melalui Polda Metro Jaya, atas tindakan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Group Band Caramel dengan menggunakan Pasal 72 ayat (1)UUCH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), upaya penyelesaian perkara secara pidana dapat dilakukan sebelum maupun sesudah adanya putusan kasasi dari MA, dan dapat dilakukan tanpa menunggu adanya laporan dari Rifai Ilyas mengingat detik dalam Hak Cipta adalah detik biasa.
Kemudian rekomendasi selanjutnya, penerapan hukum tidak hanya dari sisi kepastian hukum saja melainkan juga perlu dipertimbangkan dari sisi rasa keadilan. Dalam kasus ini, Rifai Ilyas  telah mendapatkan kepastian hukum kepemilikan Hak Cipta atas lagu orisinil miliknya yang berjudul “Jauh”, serta mendapatkan kompensasi sejumlah Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sebagai perwujudan dari rasa keadilan karenanya tujuan hukum dari perlindungan Hak Cipta telah terpenuhi. Namun demikian, upaya penyelesaian perkara secara pidana dalam kasus Group Band versus Rifai Ilyas ini sebaiknya tetap dilanjutkan.
Dari uraian diatas, jelas bahwa Legal Memorandum ini di dalamnya terdapat teori hukum pembangunan dari Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. berdasarkan definisinya, karena dari uraian diatas mencerminkan aliran positiveisme hukum karena kaidah yang ada di dalamnya mempunyai sifat normatif. Kemudian didalam legal memorandum ini penulis juga didalam rekomendasinya atau pendapat hukum/nasihat hukumnya memperhatikan pandangan aliran hukum alam karena ada kaitannya dengan nilai-nilai moral tertinggi yaitu keadilan. Kemudian didalam rekomendasinya juga penulis memperhatikan juga mazhab sejarah dan pragmatic legal realism yang di mana pendapat hukum nasihat hukum penulis memperhatikan proses terbentuknya putusan hakim pengadilan atau terbentuknya hukum.